Perkawinan di Bawah Umur
Maraknya kasus perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria dewasa dengan anak perempuan yang masih di bawah umur atau secara hukum belum dewasa yaitu di bawah 17 tahun. Pastinya akan timbul pertanyaan apakah perkawinan di bawah umur tersebut sah secara hukum atau tidak?
Banyak alasan untuk melakukan perkawinan di bawah umur, misalnya faktor sosiolagis, ekonomi bahkan religius. Tetapi Undang Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan telah menjadi pelindung hukum untuk suatu perkawinan yang berlaku secara nasional bagi semua warga negara Indonesia.
Berdasarkan pasal 1 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan (UUP), maka pengertian suatu perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pengertian tersebut, ada beberapa persyaratan yang tidak boleh dilanggar. Salah satunya adalah batas usia minimum untuk seseorang bisa melakukan perkawinan yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 UUP yang menyebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.”
UU No.1 tahun 1974 tidak melarang perkawinan di bawah umur jika agama dan kepercayaan yang bersangkutan tidak berpikir lain, artinya secara tidak langsung batas usia minimum untuk melaksanakan suatu perkawinan dapat dikompromikan atas dasar kepercayaan orang tersebut. Pernyataan inilah yang mungkin dipakai oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dari diberlakukannya perkawinan di bawah umur tersebut. Dengan pemikiran tersebut UUP sudah seharusnya direvisi menjadi lebih baaik dan mempunyai kekuatan hukum. Mengenai batas usia dewasa untuk melagsungakan suatu perkawinan bagi yang beragama islam adalah 21 tahun. Hal tersebut diatur dalam pasal 98 kompilasi hukum islam bahwa “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan pernikahan.”
Perkawinan di bawah umur dapat dicegah dengan peran pengadilan yang sangat vital. Selain peran pengadilan, upaya pencegahan perkawinan di bawah umur apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Selain upaya pencegahan perkawinan dibawah umur, upaya pembatalan juga perlu dilakukan. Perkawinan dibawah umur dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan, misalnya saja pelanggaran batas usia minimum untuk melakukan perkawinan. Peran keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri dan pejabat yang berwenang dapat mengajukan pembatalan perkawinan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar